Description
Judul: Menghitung TKDN Barang/Jasa
Penulis: Dr. Wawan Zulmawan
Ukuran: 15 x 21 cm
Jenis cover: Soft cover AP 260 gr
Finishing cover: Laminasi doff, emboss, spot uv
Jenis kertas isi: Bookpaper 57.5 gr
Jumlah halaman: 252 halaman (Black & White)
Bahasa: Indonesia
Media: Buku
Sinopsis:
Di China, penggunaan produk dalam negeri menjadikan makin tumbuhnya rasa patriotisme warga mereka. Banyak konsumen China yang ketika ditanya apakah membeli produk asing atau lokal, mereka akan memberikan jawaban: “Saya patriotik, jika saya bisa membeli produk lokal, ya saya pasti beli!”. Tidak heran jika kemudian perkembangan ekonomi dalam negeri China menjadi cepat tumbuh karena masyarakatnya sendiri sadar dengan perilaku belanjanya dan memastikan jika produk lokal merupakan kebanggaan mereka. Perilaku ini sendiri juga dimiliki oleh instansi pemerintah dan BUMN di China sehingga penggunaan produk dalam negeri menjadi hal yang wajib dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa mereka.
Indonesia bisa meniru hal serupa, apalagi dengan keluarnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan penggunaan produk dalam negeri maka perhitungan TKDN merupakan hal yang diwajibkan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 terkait Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara. Penghitungan TKDN juga merupakan objek audit pengadaan barang/jasa oleh BPKP sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Reviews
There are no reviews yet.