Sumber: pinterest/jj

Ketika kecil, kita sudah diajarkan bagaimana cara menulis. Karena menulis menjadi salah satu keterampilan yang harus dimiliki. Setelah menuju dewasa, apakah kamu menggemari keterampilan ini?

Kalau kamu suka menulis, bisa banget lho menekuninya hingga menjadi profesional. Sekarang ini pun profesi penulis banyak digemari oleh banyak orang. Bahkan, profesi ini juga sudah tertera di undang-undang. Wah, keren, ya! Yuk, simak lebih dalam!

 

Profesi Penulis

Sumber: pinterest/(c)

Menulis bukan hanya sebuah kegiatan yang biasa-biasa saja. Mengapa demikian? Karena beberapa orang telah menjadikan menulis sebagai pekerjaan sehari-harinya, bahkan sebuah profesi. Perusahaan-perusahaan seperti jasa ghostwriter Malang pun membuka peluang besar untuk para penulis.

Penulis merupakan seorang yang menciptakan karya tulis berupa fiksi ataupun nonfiksi. Karya-karya yang diciptakan oleh penulis didasari oleh ide, pemikiran, dan perasaannya sendiri. Bahkan kini, penulis tidak hanya menghasilkan karya sebuah buku, tetapi juga merambah ke industri film maupun platform digital.

 

Hak dan Kewajiban Profesi Penulis

Sumber: steemit.com

Profesi seorang penulis tidak hanya sekadar ada, tetapi juga telah ditetapkan hak dan kewajibannya. Hak dan kewajiban seorang penulis tertera dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan pasal 13 dan 14 yang isinya sebagai berikut.

  • Pasal 13

Hak:

  1. Memiliki hak cipta atas naskah tulisannya.
  2. Mengalihkan hak cipta atas naskah buku karangan atau tulisan yang dimiliki.
  3. Memperoleh data dan informasi tiras buku dan penjualan buku secara periodik dari penerbit.
  4. Membentuk organisasi profesi.
  5. Mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
  • Pasal 14

Kewajiban:

  1. Mencantumkan nama asli atau narna samaran pada naskah buku.
  2. Mempertanggunglawabkan karya yang ditulisnya.

 

Dasar Hukum Profesi Penulis

Sumber: kelaspintar.com

Penulis adalah sebuah profesi yang menebarkan banyak ilmu kepada kita. Namun, apakah kita awalnya tahu bahwa ada profesi demikian? Bahkan, profesi ini sudah memiliki dasar hukum, yaitu sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP.287/LATTAS/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Kesenian, Hiburan dan Kreavitas Bidang Hiburan, Seni, dan Aktivitas Lainnya pada Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.373/LATTAS/XII/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Aktivitas Penerbitan Buku pada Jabatan Kerja Editor Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.

 

Nah, itu tadi penjelasan mengenai profesi penulis dilengkapi dengan undang-undang yang mengaturnya. Bagaimana, kamu sudah makin yakin untuk berprofesi menjadi penulis, kan?

Kalau kamu merasa masih perlu mengasah kemampuan, kamu bisa kok bergabung dengan perusahaan penerbitan buku. Tinggal search di Google penerbit buku Malang, penerbit buku Yogyakarta, dan sebagainya. Banyak, kok!

Selamat mencoba!

Bagikan Ke:
Leave a Reply

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.