Hutang Puasa belum Lunas tapi Ramadhan Sudah Tiba

Selamat Pagi teman-teman semua. Alhamdulillah hari ini sudah memasuki 28 Sha”ban 1439 dan 3 hari lagi kita akan memasuki 1 Ramadhan. Itu artinya kita akan melaksanakan puasa sebulan penuh dan melakukan ibadah positif bagi Agama Muslim. Teman-teman sudah siap untuk menyambut Ramadhan” Tapi apakah teman-teman sudah melunasi hutang puasa Ramadhan tahun lalu atau 2 tahun lalu” Hayo ngaku. Sebaiknya di bayar mulai dari besok sebelum memasuki 1 Ramadhan ya. Berikut akan kami jelaskan mengenai Hutang puasa Ramadhan yang belum lunas.

Orang yang memiliki udzur seperti sakit berat, bepergian jauh, wanita hamil, dan wanita menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa”Ramadhan. Hari-hari di saat mereka tidak berpuasa Ramadhan dihitung sebagai hutang puasa”Ramadhan. Mereka wajib melunasi hutang tersebut pada saat udzur mereka telah tiada. Hal itu berdasar firman Allah SWT, “Maka barangsiapa di antara sakit atau bepergian jauh, hendaklah ia mengganti shaum pada hari-hari yang lain.” “(QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Pelunasan hutang (qadha”) puasa”Ramadhan dikerjakan pada hari-hari yang diperbolehkan berpuasa, yaitu selain hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).Para ulama fiqih sepakat bahwa qadha” tersebut paling lambat harus dikerjakan pada bulan Sya”ban, sebelum masuknya Ramadhan, tahun berikutnya. Hal itu berdasar hadits dari Aisyah RA, ia berkata: “Dahulu saya memiliki hutang shaum Ramadhan, namun saya tidak bisa membayarnya kecuali pada bulan Sya”ban, karena kesibukan saya mengurus Rasulullah.” (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146)

Jika seorang muslim atau muslimah menunda pelunasan hutang puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan tahun berikutnya, maka hal itu tidak terlepas dari dua kondisi; menunda karena ada udzur syar”i dan menunda tanpa adanya udzur syar”i.

Kondisi Pertama: Menunda Qadha” Puasa Ramadhan karena Udzur”

Misalnya, bulan Ramadhan 1437 H telah datang, namun seorang ibu belum mampu melunasi hutang puasa”Ramadhan 1436 H, karena ia harus menyusui bayinya selama dua tahun penuh. Dalam kondisi tersebut, para ulama sepakat bahwa ia harus mengerjakan puasa”Ramadhan tahun 1437 H. Adapun hutang puasa”Ramadhan 1436 H harus ia lunasi setelah udzurnya hilang, yaitu setelah masa dua tahun menyusui selesai. Ia tidak berdosa dalam menunda qadha” shaum Ramadhan 1436 H, sebab ia melakukan hal itu karena udzur syar”i.

Kondisi Kedua: Menunda Qadha” Puasa Ramadhan tanpa Udzur”

Misalnya, ia tidak melunasi hutang puasa”Ramadhan 1436 H sampai datang Ramadhan 1437 H, karena ia malas atau meremehkan perkara qadha” puasa. Penundaan qadha” puasa”tanpa adanya udzur syar”i adalah sebuah dosa besar, sehingga pelakunya wajib bertaubat.

Para ulama fiqih bersepakat bahwa ia wajib melakukan puasa”Ramadhan 1437 H dan kemudian melunasi hutang shaum Ramadhan 1436 H pada rentang waktu antara bulan Syawwal 1437 hingga Sya”ban 1438 H.

Namun para ulama berbeda pendapat apakah selain terkena kewajiban qadha”, ia juga terkena fidyah” Dalam hal ini ada dua pendapat, yaitu:

  1. Ia wajib melunasi hutang shaum (men-qadha”) dan membayar fidyah.

Imam Ad-Daraquthni, Abdurrazzaq, Sa”id bin Manshur, dan Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Umar bin Khathab, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas RA bahwa mereka memfatwakan selain qadha”, ia juga harus membayar fidyah. Fidyah di sini adalah setiap hari ia memberi makan kepada satu orang miskin

2. Ia wajib melunasi hutang shaum (men-qadha”), dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Ulama tabi”in Hasan al-Bashri dan Ibrahim an-Nakha”i berpendapat orang yang menunda-nunda qadha” shaum Ramadhan sampai datang Ramadhan tahun berikutnya, tanpa adanya udzur, maka ia “hanya” terkena kewajiban qadha”. Namun ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ulama madzhab yang memegangi pendapat ini adalah Imam Abu Hanifah dan Daud azh-Zhahiri.

Apabila kedua pendapat di atas dikaji dan diperbandingkan, maka bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Ayat Al-Qur”an tidak secara tegas memerintahkan fidyah bagi orang yang terlambat membayar hutang puasa”Ramadhan.
  2. Al-Bukhari dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa tidak ada hadits marfu” yang memerintahkan fidyah atas orang yang terlambat menqadha” shaum Ramadhan.
  3. Sebagai langkah kehati-hatian, adalah lebih baik apabila ia melakukan qadha” disertai membayar fidyah. Hal itu sebagai bentuk mengkompromikan dua pendapat dan keluar dari perbedaan pendapat mereka.

Sumber : https://www.kiblat.net/2016/06/02/hutang-puasa-ramadhan-belum-dibayar-apa-konsekuensinya/

Bagikan Ke:
Leave a Reply

Shopping cart

0
image/svg+xml

No products in the cart.